Showing posts with label Proses Buku Pelaut Online. Show all posts
Showing posts with label Proses Buku Pelaut Online. Show all posts

11 February 2019

REGISTRASI PELAUT PADA SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT


Sistem Informasi Buku Pelaut Online yang telah diberlakukan sejak awal tahun 2016, dalam perjalananya banyak mengalami perbaikan dan penyempurnaan. Dan terhitung Mulai Tanggal 1 Januari 2019 Sistem Informasi Buku Pelaut Online telah dimigrasikan ke versi yang terbaru yaitu V.02. Tentu saja dengan fitur-fitur dan menu-menu tambahan yang telah disempurnakan untuk memberikan kemudahan baik bagi para pelaut/perusahaan maupun operator/petugas pelayanan Buku Pelaut Online.


Sebelum memanfaatkan layanan Sistem Informasi Buku Pelaut; Pelaut atau Perusahaan dan Usaha Keagenan Awak Kapal (Ship Manning Agency) terlebih dahulu wajib melakukan registrasi pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem, melalui URL https://dokumenpelaut.dephub.go.id

Namun sebelumnya ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan registrasi dan proses lebih lanjut, antara lain :
1.    Komputer (PC/Laptop);
2.    Koneksi Internet;
3.    Browser Google Chrome (update terbaru);
4.    E-mail yang masih aktif (disarankan menggunakan domain gmail);
5.    Nomor telephone/HP yang masih aktif;
6.    Memiliki Sertifikat BST;
7.   Kode Pelaut (Seafarer Code) 10(sepuluh) digit pertama dari nomor BST.

Hal yang harus diperhatikan
Sebelum registrasi akun di sistem buku pelaut online, pelaut terlebih dahulu harus memastikan bahwa Kode Pelaut (Seafarer Code) dan sertifikat Keterampilan dan/atau Keahlian Pelaut aktif/online dengan mengakses website https://pelaut.dephub.go.id sehingga muncul tampilan laman web seperti di bawah ini :

Ketikkan Kode Pelaut (Seafarer Code) anda ke form yang telah disediakan, ketik captcha kemudian klik search.
Bila Kode Pelaut anda sudah terdaftar maka akan muncul tampilan seperti di bawah ini :



 
Bila status pelaut aktif, dan pelaut memiliki BST, maka pelaut bisa melakukan registrasi dan mengajukan permohonan buku pelaut online. Namun apabila tidak ada, agar menghubungi Lembaga Penyelenggara Diklat tempat pelaut melaksanakan Diklat BST dimaksud.


LANGKAH REGISTRASI PELAUT
1.         Buka browser internet, disarankan menggunakan browser Google Chrome;
2.         KetikanURL :http://dokumenpelaut.dephub.go.id lalu tekan enter pada keyboard;
3.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


  
4.         Kemudian klik ikon buku pelaut;
5.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:



6.         Klik Ikon Pelaut (seamans);
7.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:

8.         Klik link buat akun untuk membuat akun baru;
9.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:

10.     Isi semua field yang telah disediakan kemudian dengan panduan sebagai berikut :


a.      Kode Pelaut:
Diisi dengan Kode Pelaut (seafarer code) yang terdaftar di database kepelautan/10 digit pertama dari nomor sertifikat BST.
b.      Tanggal Lahir:
Tanggal lahir pelaut yang bersangkutan dengan format dd/mm/yyyy. Contoh 01/09/1978.
c.       No. HP:
Diisi dengan nomor HP pelaut yang masih aktif dan bisa dihubungi.
d.      E-mail:
Alamat E-mail yang masih aktif dan dapat dibuka (disarankan menggunakan domain gmail) verifikasi akun akan dikirim melalui e-mail anda.
e.      Ketik Ulang E-mail:
Memastikan bahwa alamat e-mail yang diketik sudah benar.
f.        Username:
Username yang dikehendaki (unik & mudah diingat) untuk login ke aplikasi.
g.       Password:
Diisi dengan huruf, angka atau kombinasi huruf dan angka minimal 8(delapan) digit yang harus selalu diingat oleh pelaut karena akan digunakan untuk login ke aplikasi.
h.      Ketik Ulang Password:
Memastikan bahwa password yang diketik sudah benar.
i.        Captcha:
Klik kotak “i’m not a robot” sampai keluar tanda centang.
j.        Tombol Register:
Klik tombol register bila seluruh field sudah diisi dengan benar.

11.     Tunggu sampai muncul halaman konfirmasi verifikasi seperti gambar di bawah ini:

12.     Buka e-mail yang sebelumnya telah didaftarkan pada saat registrasi, cek pada inbok atau kotak spam di e-mail anda.

13.     Buka e-mail dengan cara klik e-mail dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan judul Verifikasi Akun, sampai muncul laman Verifikasi Akun Pelaut seperti gambar berikut :

14.     Klik tombol “Verifikasi”, sampai muncul halaman Login sebagai berikut :

15.     Isikan username dan password pada kolom yang tersedia, klik pada kotak i’m not a robot sampai muncul tanda centang, kemudian klik tombol login.
16.     Bila login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard seperti  gambar sebagai berikut :

Klik tautan ini untuk melihat panduan Menu Buku Pelaut, Dashboard, User Profile dan rubah password.

10 February 2019

PELAYANAN BUKU PELAUT ONLINE KSOP KELAS I TANJUNG EMAS SEMARANG



I.    DOKUMEN IDENTITAS PELAUT (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)
 Definisi-definisi menurut Permenhub Nomor KM.30 Tahun 2008 :

PELAUT adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.

AWAK KAPAL adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatanya yang tercantum dalam Buku Sijil.

BUKU SIJIL adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatanya dan tanggal naik turubnya yang disahkan oleh Syahbandar.

SYAHBANDAR adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

BUKU PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

KARTU IDENTITAS PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan bahan dan spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO Nomor 185 Tahun 2003 tentang revisi “Seafarers Identification Document (SID)” yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.

II. KETENTUAN TENTANG BUKU PELAUT  (BAB II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)

BUKU PELAUT wajib dimiliki setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga (kapal motor) berukuran GT.35 atau lebih, kapal tradisional dengan konstruksi sederhana dengan ukuran GT.105 atau lebih atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.

BUKU PELAUT diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar.

BUKU PELAUT diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau dapat dilimpahkan kepada Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT disimpan oleh Nakhoda kapal selama pelaut bekerja sebagai awak kapal, dan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan jika pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke kapal lain atau hubungan kerja telah berakhir dan telah dicoret dari Buku Sijil.

BUKU PELAUT yang digunakan saat berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik kapal (sign on), dan turun kapal (sign off) oleh Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2 (dua) tahun.

BUKU PELAUT dinyatakan tidak berlaku apabila mengganti atau memalsukan keterangan yang ada dalam Buku Pelaut dan diperoleh secara tidak sah.


III.  PELAYANAN PUBLIK BIDANG KEPELAUTAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT  (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/18/DJPL-16

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT dibangun ntuk meningkatkan pelayanan publik bidang kepelautan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada pelaut serta meningkatkan kineja aparatur perhubungan dibidang pelayanan dan guna mempercepat, mempermudah para pelaut, serta warga negara Indonesia yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pelaut.

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dapat digunakan untuk pelayanan permohonan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, dan sijil secara online, memudahkan pemantauan proses permohonan layanan publik untuk dapat mewujudkan layanan secara transparan dan standar.

LINGKUP LAYANAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT meliputi :
1.     Penerbitan Buku Pelaut Baru;
2.     Penerbitan Perpanjangan Buku Pelaut;
3.     Penerbitan Penggantian Buku Pelaut;
4.     Persetujuan Sijil Naik (Sign On); dan
5.     Persetujuan Sijil Turun (Sign Off).

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PELAUT yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi pelaut pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN DAN SHIP MANNING AGENCY yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi perusahaan pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

Klik tautan berikut untuk melihat panduan registrasi pelaut.