21 February 2019

LUPA PASSWORD & LUPA AKUN PELAUT

Dalam Sistem Informasi Buku Pelaut Online, sebelumnya pelaut harus registrasi untuk memperoleh akun pelaut yang ditandai dengan aktifnya user dan password yang telah kita daftarkan. Lihat Proses Pendaftaran/Registrasi akun pelaut.

Dalam beberapa kasus pelaut lupa password atau bahkan user akun dan email yang digunakan untuk mendaftar. Sedangkan semua proses yang berkaitan dengan buku pelaut online selanjutnya menggunakan username dan password untuk mendapatkan layanan perpanjangan, penambahan data, perubahan data, penggantian, dsb. Untuk itu kembali kami ingatkan agar membuat username dan password dengan data yang mudah diingat, disimpan dengan baik.

Namun jika karena suatu hal pelaut lupa username dan/atau password serta e-mail yang digunakan untuk mendaftar, berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan.

Lupa Username; Pelaut agar melihat kembali e-mail masuk yang berisi verifikasi akun pelaut pada saat mendaftar akun pelaut. Setelah mengetahui username, langkah selanjutnya recovery password yang akan dijelaskan pada poin 4.
Lupa Password; Apabila pelaut lupa password saja maka bisa mengikuti langkah-langkah recovery password yang akan dijelaskan pada poin 4.
Lupa Username, Password dan/atau E-mail; Agar datang langsung ke pelabuhan tempat diterbitkanya buku pelaut dimaksud, untuk melaksanakan penggantian e-mail dan recovery username.

Berikut langkah-langkah Revovery password aku pelaut :
Buka browser internet, disarankan menggunakan browser Google Chrome;
KetikanURL :http://dokumenpelaut.dephub.go.id lalu tekan enter pada keyboard;
Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


Kemudian klik ikon buku pelaut;

Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:

Klik Ikon Pelaut (seamans);
Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:

Kemudian Klik tombol Lupa Password sampai muncuk tampilan berikut :

Isikan Username dan e-mail yang digunakan untuk aku pelaut kemudian klik tombol Request Password sampai muncul tampilan sebagai berikut :

Setelah muncul pemberitahuan seperti tersebut diatas Buka e-mail anda (inbox/spam) dan cari e-mail dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut seperti contoh di bawah ini :
PERHATIAN PENTING:
Apabila e-mail dimaksud belum masuk, coba refresh dan tunggu bebarapa saat (Jangan terburu-buru klik tombol kirim ulang verifikasi) Karena apabila terkirim lebih dari 1 (satu) verifikasi akan bermasalah pada saat aktivasi akun.
Sebaiknya tunggu beberapa jam/1x24 jam untuk memastikan, karena kemungkinan adanya gangguan jaringan internet dsb.
Jika memang verifikasi akun belum terkirim silakan klik tombol Kirim Ulang E-mail Verifikasi.

Bila sudah mendapatkan e-mail dimaksud klik/buka e-mail tersebut hingga muncul tampilan sebagai berikut :

Setelah muncul tampilan seperti di atas kemudian klik tombol RUBAH PASSWORD SEKARANG (tombol berwarwarna hijau) hingga muncul tampilan sebagai berikut :

Setelah muncul menu/tampilan Change Password, kemudian ketikkan password yang dikehendaki pada kotak yang telah disediakan. (8 karakter huruf dan/atau gabungan huruf dan angka). Kemudian klik Change Password sehingga muncul tampilan berikut :

Apabila sudah ada tampilan Pesan Berhasil dan Password telah diubah, berarti recovery password anda telah berhasil dirubah.
Selanjutnya silakan klik tombol pelaut dan masukkan ussername dan password untuk login untuk mendapatkan layanan Sistem Informasi Buku Pelaut Online lainya. Misalnya Pembuatan Buku Pelaut Baru.






15 February 2019

FREQUENTLY ASKED QUESTION (FAQ)


PERTANYAAN YANG SERING DITANYAKAN

Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh pemohon buku pelaut online, apabila masih kurang jelas bisa konsultasi melalui instagram kami di @seamanbooksemarang WhatsApp di +62 812-2579-8578 atau datang langsung di Ruang Pelayanan Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas Semarang di Jl. Yos Sudarso No 30 Semarang



PERMINTAAN ULANG KODE BILLING

Kode Billing (tagihan pembayaran) akan terkirim ke e-mail yang didaftarkan pada saat Registrasi Pelaut setelah permohonan disetujui oleh Supervisor.
Pemohon diberikan kesempatan untuk membayarkan tagihan pembayaran/billing dalam waktu 2X24 jam atau 2 (dua) hari. Setelah itu billing akan kedaluwarsa (expired) dan sudah tidak bisa digunakan untuk pembayaran.
Agar bisa melanjutkan proses selanjutnya pemohon harus mengakses layanan Permintaan Ulang Kode Billing untuk mendapatkan kode billing yang baru.
Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut :
1.  Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Permintaan Ulang Kode Billing

2.  Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini :

3.   Klik Tombol Request Billing hingga muncul halaman seperti berikut :

4.       Setelah berhasil maka secara otomatis billing/tagihan baru akan terkirim ke e-mail pemohon, bila tidak ada di Inbok coba check Juga di Spam. Kemudian cetak invoice billing/catat nomor billing/bawa HP dan bayarkan ke Kantor Pos/Bank yang ditunjuk.

5.     Pantau juga Menu Dashboard pada Akun Pelaut anda karena kode billing akan secara otomatis tampil pada menu Dashboar Akun Pelaut Anda, seperti tampilan gambar berikut :

Pemohon bisa membayarkan tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui Bank/Kantor Pos/ATM/Internet Banking;


PENAMBAHAN DATA


Fitur Penambahan Data digunakan untuk menambahkan data pada Buku Pelaut Online yang sudah tercetak misalnya menambah Sertifikat yang baru, Catatan Kesehatan, Catatan Kecelakaan dan Pengalaman Berlayar .
Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut :
1.         Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Penambahan Data

2.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini :

3.         Pilih tempat cetak dan klik kotak i’m not arobot sampai keluar tanda centang kemudian klik tombol Kirim Permohonan sampai muncul tampilan seperti berikut :


4.         Cetak Bukti Permohonan, lengkapi persyaratan dan datang ke Kantor Syahbandar sesuai dengan waktu dan waktu dan tanggal yang telah ditentukan.

NAMA DAN ALAMAT UNTUK PEMBERITAHUAN


Bila Pelaut akan mencantumkan nama dan alamat untuk pemberitahuan pada halaman buku pelautnya, maka pelaut dapat mengakses layanan nama dan alamat untuk pemberitahuan .
Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut :
1.         Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Nama dan Alamat untuk Pemberitahuan

2.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini :


3.         Klik tombol buat permohonan, sampai muncul for isian sebagai berikut :

4.     Isi semua field yang telah disediakan dengan pembaharuan data yang anda inginkan, kemudian pilih tempat cetak Buku Pelaut dan isi captcha dengan benar kemudian klik tombol Kirim Permohonan.

5.      Cetak Bukti Permohonan, lengkapi persyaratan dan datang ke Kantor Syahbandar sesuai dengan waktu dan waktu dan tanggal yang telah ditentukan.

PERUBAHAN IDENTITAS


Bila Pelaut memerlukan perubahan identitasnya, baik nama, alamat, dan lain sebagainya maka pelaut dapat mengakses layanan Perubahan Identitas.
Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut :
1.         Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Perubahan Identitas

2.         Tunggu sampai muncul halaman seperti di bawah ini :

3.         Klik tombol buat permohonan, sampai muncul for isian sebagai berikut :

4.         Isi semua field yang telah disediakan dengan pembaharuan data yang anda inginkan, kemudian pilih tempat cetak Buku Pelaut dan isi captcha dengan benar kemudian klik tombol Kirim Permohonan.

5.         Cetak Bukti Permohonan, lengkapi persyaratan dan datang ke Kantor Syahbandar sesuai dengan waktu dan waktu dan tanggal yang telah ditentukan.


PENGGANTIAN BUKU PELAUT


PENGGANTIAN BUKU PELAUT

Layanan Penggantian Buku Pelaut diberikan kepada Pelaut yang akan mengganti buku pelautnya dengan alasan : habis masa berlakunya, kolom penyijilan sudah penuh/habis, buku pelaut rusak dan buku pelaut hilang.
Langkah-langkah nya adalah sebagai berikut :
1.         Buka browser internet, disarankan menggunakan browser Google Chrome;
2.         KetikanURL :http://dokumenpelaut.dephub.go.id lalu tekan enter pada keyboard;
3.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:



















4.         Kemudian klik ikon buku pelaut;
5.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:



  
6.         Klik Ikon Pelaut (seamans);
7.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


8.         Isikan username dan password pada kolom yang tersedia, klik pada kotak i’m not a robot sampai muncul tanda centang, kemudian klik tombol login.
9.      Apabila belum registrasi/belum memiliki akun agar klik link buat akun untuk membuat akun baru (klik tautan ini untuk melihat panduan registrasi akun);
10.    Bila login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard seperti  gambar sebagai berikut :



11.    Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Penggantian Buku Pelaut dan tunggu sampai muncul tampilan seperti berikut :



12.     Klik tombol Buat Permohonan dan tunggu sampai muncul halaman seperti gambar dibawah ini :


13. Isi semua identitas ciri fisik pada kolom yang telah disediakan diatas sama seperti keteka membuat permohonan Buku Pelaut Baru, pilih alasan penggantian : Masa Berlaku Habis, Hilang atau rusak serta pilih Lokasi tempat cetak buku pelaut, klik kotak i’m not a robot sampai keluar tanda centang dan klik Tombol Kirim Permohonan sampai tampil bukti permohonan penggantian buku pelaut seperti gambar dibawah ini :



14.   Kemudian klik Cetak Permohonan (pastikan komputer sudah terhubung dengan perangkat printer yang sudah on) sehingga akan keluar bukti cetak.


DATANG KE SYAHBANDAR
A.  Pastikan anda datang ke Kantor Syahbandar/Atase Perhubungan yang telah dipilih pada saat pendaftaran online pada waktu dan jam yang telah ditentukan.
B.   Pastikan dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan masih berlaku, dengan urutan dan uraian sebagai berikut :
1.      Pas foto ukuran 5X5 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan :
a.    Mengenakan baju putih polos berdasi hitam (Background BIRU untuk bagian DEK dan MERAH untuk bagian MESIN);
b.     Untuk TARUNA/I PRALA pakaian seragam sesuai almamater sekolah masing-masing;
2.   BUKU PELAUT asli untuk layanan Penggantian Buku Pelaut karena Buku Pelaut rusak, habis masa berlakunya dan kolom penyijilan habis/penuh.
3.    Untuk layanan Penggantian karena Buku Pelaut hilang agar melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
4.      Printout/bukti cetak permohonan Buku Pelaut Online;
5.      Surat Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut Online bermeterai;
6.      Foto Copy KTP (untuk verifikasi data alamat);
7.      Foto Copy Akte Kelahiran/SuratKenal Lahir (untuk verifikasi data diri);
8. Foto Copy Sertifikat Keterampilan BST (Bassic Safety Training) yang masih berlaku/revalidated;
9.      Foto Copy Sertifikat Keahlian/Ijazah Laut Terakhir yang masih berlaku/yang sudah diupdate.
10. Foto Copy Surat Keterangan Prala/Surat Ijin Praktek Berlayar (SIB) bagi TARUNA/I PRALA;
11.  Foto kopi Sertifikat Kesehatan (Medical Certificates) dari dokter rumah sakit/klinik yang direkomendasi;
12.  Foto kopi Buku Status Kesehatan/Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dengan keperluan untuk pengurusan Buku Pelaut (asli atau foto kopi legalisir).
C.  Pastikan berkas-berkas telah disusun rapi dan di staples sesuai urutan  di atas kemudian dikumpulkan di tempat yang telah disediakan di ruang tunggu Pelayanan Buku Pelaut Online Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas;
D.   Kelengkapan dokumen persyaratan dan isi data akan di verifikasi secara manual oleh petugas Syahbandar; apabila dokumen belum lengkap dan/atau tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi;
E. Apabila dokumen sudah lengkap dan sesuai maka petugas Syahbandar/operator akan memverifikasi data secara online dan menginput data-data pelaut. (Data sijil naik/sijil turun yang sudah disyahkan oleh Pejabat Pendaftaran Sijil bisa di salin di kolom Pengalaman Berlayar)
F.  Setelah input data selesai selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto mengenakan baju putih dan dasi hitam yang telah disediakan;
G.     Setelah proses input data dan foto selesai selanjutnya permohonan akan diverifikasi ulang oleh supervisor untuk mendapatkan approval/persetujuan;
H.   Setelah permohonan disetujui maka tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) akan terkirim ke e-mail yang digunakan untu registrasi Pelaut sebelumnya. Atau bisa juga dilihat melalui menu Dashboard pada Akun Pelaut;
Apabila Status telah“Disetujui” maka cek e-mail anda untuk melihat kode billing; bila tidak ada di Inbok coba check Juga di Spam. Kemudian cetak invoice billing/catat nomor billing/bawa HP dan bayarkan ke Kantor Pos/Bank yang ditunjuk.

Pantau juga Menu Dashboard pada Akun Pelaut anda karena kode billing akan secara otomatis tampil pada menu Dashboar Akun Pelaut Anda, seperti tampilan gambar berikut :

I.    Pemohon bisa membayarkan tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui Bank/Kantor Pos/ATM/Internet Banking;
J.   Setelah billing dibayar maka menu cetak Buku Pelaut Online bisa dibuka dan selanjutnya proses pencetakan Buku Pelaut Online oleh petugas Syahbandar;
K.  Setelah dicetak, Buku Pelaut Online akan disyahkan oleh Pejabat Syahbandar dan dibubuhi cap/stempel Kantor Syahbandar.
L.  Buku Pelaut bisa diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Lama waktu proses pelayanan menyesuaikan dengan jumlah antrian permohonan yang ada)

KETENTUAN INPUT DATA PENGALAMAN BERLAYAR:
Input Data Pengalaman Berlayar Pada Buku Pelaut Online yang baru (halaman 29, 31 dan 33) hanya dapat disalin dari :
1.  Halaman 29, 31 dan 33 dari Buku Pelaut Lama (asli) yang akan ditarik dan diarsipkan untuk diterbitkan Buku Pelaut Online yang Baru.
2.     Surat Keterangan Pengalaman Berlayar/Masa Layar dari Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang (Asli/tadatangan dan cap basah)
3.     Halaman Penyijilan  (halaman 17 s/d 21) dengan catatan bahwa Sijil Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) telah disyahkan/ditandatangani oleh Pejabat Pendaftaran Sijil (Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang) dan dibubuhi cap/stempel kantor.
4.    Sijil Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) yang tidak ada pengesahan dari Pejabat Pendaftaran Sijil (Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang) tidak bisa disalin di halaman Pengalaman Berlayar.
5.  Data Sijil Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) yang dirubah/ada coretan-coretan/indikasi pemalsuan data lainya tidak bisa disalin kedalam Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.
6.  Foto Copy Buku Pelaut Lama yang tidak ada pengesahan/legalisir dari Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang, pengalaman tidak bisa disalin kedalam Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.
7.  Pengalaman Berlayar dari yang tercantum dari CV (Curricullum Vitae) Pelaut yang tidak ada pengesahan dari Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang tidak bisa disalin kedalam Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.