10 February 2019

PELAYANAN BUKU PELAUT ONLINE KSOP KELAS I TANJUNG EMAS SEMARANG



I.    DOKUMEN IDENTITAS PELAUT (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)
 Definisi-definisi menurut Permenhub Nomor KM.30 Tahun 2008 :

PELAUT adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.

AWAK KAPAL adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatanya yang tercantum dalam Buku Sijil.

BUKU SIJIL adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatanya dan tanggal naik turubnya yang disahkan oleh Syahbandar.

SYAHBANDAR adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

BUKU PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

KARTU IDENTITAS PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan bahan dan spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO Nomor 185 Tahun 2003 tentang revisi “Seafarers Identification Document (SID)” yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.

II. KETENTUAN TENTANG BUKU PELAUT  (BAB II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)

BUKU PELAUT wajib dimiliki setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga (kapal motor) berukuran GT.35 atau lebih, kapal tradisional dengan konstruksi sederhana dengan ukuran GT.105 atau lebih atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.

BUKU PELAUT diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar.

BUKU PELAUT diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau dapat dilimpahkan kepada Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT disimpan oleh Nakhoda kapal selama pelaut bekerja sebagai awak kapal, dan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan jika pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke kapal lain atau hubungan kerja telah berakhir dan telah dicoret dari Buku Sijil.

BUKU PELAUT yang digunakan saat berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik kapal (sign on), dan turun kapal (sign off) oleh Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2 (dua) tahun.

BUKU PELAUT dinyatakan tidak berlaku apabila mengganti atau memalsukan keterangan yang ada dalam Buku Pelaut dan diperoleh secara tidak sah.


III.  PELAYANAN PUBLIK BIDANG KEPELAUTAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT  (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/18/DJPL-16

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT dibangun ntuk meningkatkan pelayanan publik bidang kepelautan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada pelaut serta meningkatkan kineja aparatur perhubungan dibidang pelayanan dan guna mempercepat, mempermudah para pelaut, serta warga negara Indonesia yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pelaut.

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dapat digunakan untuk pelayanan permohonan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, dan sijil secara online, memudahkan pemantauan proses permohonan layanan publik untuk dapat mewujudkan layanan secara transparan dan standar.

LINGKUP LAYANAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT meliputi :
1.     Penerbitan Buku Pelaut Baru;
2.     Penerbitan Perpanjangan Buku Pelaut;
3.     Penerbitan Penggantian Buku Pelaut;
4.     Persetujuan Sijil Naik (Sign On); dan
5.     Persetujuan Sijil Turun (Sign Off).

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PELAUT yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi pelaut pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN DAN SHIP MANNING AGENCY yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi perusahaan pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

Klik tautan berikut untuk melihat panduan registrasi pelaut.

No comments: