I. DOKUMEN
IDENTITAS PELAUT (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)
PELAUT
adalah setiap orang yang
mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.
AWAK
KAPAL adalah orang yang bekerja
atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan
tugas di atas kapal sesuai dengan jabatanya yang tercantum dalam Buku Sijil.
BUKU
SIJIL adalah buku yang berisi
daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatanya dan
tanggal naik turubnya yang disahkan oleh Syahbandar.
SYAHBANDAR adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat
oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan
pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
BUKU
PELAUT adalah dokumen resmi
negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang
tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen
perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.
KARTU
IDENTITAS PELAUT adalah dokumen
resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan bahan dan
spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO Nomor 185
Tahun 2003 tentang revisi “Seafarers
Identification Document (SID)” yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2008.
II. KETENTUAN
TENTANG BUKU PELAUT (BAB II Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)
BUKU
PELAUT wajib dimiliki setiap
pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga (kapal motor) berukuran
GT.35 atau lebih, kapal tradisional dengan konstruksi sederhana dengan ukuran
GT.105 atau lebih atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.
BUKU PELAUT diberikan kepada pelaut
yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan
pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar.
BUKU PELAUT diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Perhubungan Laut dan/atau dapat dilimpahkan kepada Direktur yang
membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.
BUKU
PELAUT disimpan oleh Nakhoda
kapal selama pelaut bekerja sebagai awak kapal, dan diserahkan kembali kepada
yang bersangkutan jika pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke kapal lain
atau hubungan kerja telah berakhir dan telah dicoret dari Buku Sijil.
BUKU PELAUT yang digunakan saat
berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik kapal (sign on), dan turun kapal (sign off) oleh Direktur yang membina
awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.
BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu
3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali
masing-masing selama 2 (dua) tahun.
BUKU PELAUT dinyatakan tidak berlaku
apabila mengganti atau memalsukan keterangan yang ada dalam Buku Pelaut dan
diperoleh secara tidak sah.
III. PELAYANAN
PUBLIK BIDANG KEPELAUTAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut
Nomor HK.103/3/18/DJPL-16
SISTEM
INFORMASI BUKU PELAUT dibangun ntuk
meningkatkan pelayanan publik bidang kepelautan yang cepat, transparan, dan
akuntabel kepada pelaut serta meningkatkan kineja aparatur perhubungan dibidang
pelayanan dan guna mempercepat, mempermudah para pelaut, serta warga negara
Indonesia yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pelaut.
SISTEM
INFORMASI BUKU PELAUT adalah
aplikasi berbasis web terintegrasi yang dapat digunakan untuk pelayanan
permohonan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut,
dan sijil secara online, memudahkan pemantauan
proses permohonan layanan publik untuk dapat mewujudkan layanan secara transparan
dan standar.
LINGKUP
LAYANAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT meliputi :
1.
Penerbitan Buku
Pelaut Baru;
2.
Penerbitan
Perpanjangan Buku Pelaut;
3.
Penerbitan
Penggantian Buku Pelaut;
4.
Persetujuan Sijil
Naik (Sign On); dan
5.
Persetujuan Sijil
Turun (Sign Off).
PROSEDUR
PELAYANAN BAGI PELAUT yang akan
menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi pelaut pada aplikasi
untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada
aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.
PROSEDUR
PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN DAN SHIP MANNING AGENCY yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut
wajib melakukan registrasi
perusahaan pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password
dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang
akan diverifikasi oleh sistem.
Klik
tautan berikut untuk melihat panduan registrasi pelaut.
No comments:
Post a Comment