Showing posts with label Pelayanan Buku Pelaut.. Show all posts
Showing posts with label Pelayanan Buku Pelaut.. Show all posts

11 February 2019

MENU SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT ONLINE

DASHBOARD, USER PROFILE, UBAH PASSWORD

Setelah login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard dan dua menu utama yaitu General dan Permohonan.

A.        DASHBOARD

Pada menu Dashboar berisi :
a.      Status Permohonan Terakhir
Berisi informasi status permohonan yang diajukan oleh pelaut, jenis permohonan dan statusnya. Berikut adalah contohnya :

Dibaca : Jenis permohonan terakhir adalah Perpanjangan Buku Pelaut, status permohonan masih dalam tahap Revisi.
b.      Tempat Cetak
Berisi informasi lokasi tempat pemrosesan dan pencetakan yang diajukan oleh pelaut. Berikut adalah contohnya :

Dibaca : Pelaut mengajukan perpanjangan Buku Pelaut di Atase Perhubungan Denhaag Belanda.
c.       Nomor Buku Aktif
Berisi informasi nomor Buku Pelaut Online yang aktif/masih berlaku.

d.      Kode Billing Belum Dibayar
Berisi informasi tagihan PNBP yang belum dibayarkan oleh pelaut.

e.      Alur Permohonan Buku Pelaut
Berisi informasi alur permohonan pelayanan Penerbitan Buku Pelaut Online.



B.   GENERAL
Pada menu General berisi user profile dan change password, panduan untuk edit user profile dan rubah passwor adalah sebagai berikut :
1.      User Profile
a.      Klik Menu General -> Klik Sub Menu User Profile dan tunggu sampai muncul tampilan sebagai berikut :

b.      Untuk mengedit/membuat perubahan data pelaut klik tombol edit profile, sehingga akan muncul tampilan seperti gambar di bawah ini.

c.       Isikan semua data yang ingin anda rubah pada kolom-kolom yang disediakan, untuk mengganti foto profile silahkan klik tombol Choose File dan pilih foto dari folder komputer anda.
d.      Setelah selesai mengedit data kemudian klik tombol simpan untuk mengupdate data user profile.
e.      Kemudian setelah berhasil akan muncul tampilan sebagai berikut :

2.      Ubah Password
Jika dalam membuat akun anda dibantu orang lain misalnya di warnet/dibantu teman ada baiknya anda merubah password untuk keamanan akun anda agar tidak disalahgunakan pihak lain. Erikut langkah-langkah merubah password:
a.      Klik Menu General -> Klik Sub Menu Ubah Password dan tunggu sampai muncul tampilan seperti gambar di bawah ini :

b.      Untuk mengganti/merubah password lama dengan password baru, ketikkan password lama dan baru pada kolom diatas dengan benar, kemudian klik tombol Ubah Password.

WARNING...!
  1.      User / password adalah data pribadi dan bersifat rahasia, simpan baik-baik agar tidak disalahgunakan pihak lain;
  2.      User / password akun pelaut digunakan dalam setiap proses pengurusan buku pelaut online pasca penerbitan (perpanjangan, penambahan data, penggantian,billing ulang, dsb), ingat baik-baik/simpan secara online agar bisa digunakan pada saat diperlukan.



10 February 2019

PELAYANAN BUKU PELAUT ONLINE KSOP KELAS I TANJUNG EMAS SEMARANG



I.    DOKUMEN IDENTITAS PELAUT (Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)
 Definisi-definisi menurut Permenhub Nomor KM.30 Tahun 2008 :

PELAUT adalah setiap orang yang mempunyai kualifikasi keahlian atau keterampilan sebagai awak kapal.

AWAK KAPAL adalah orang yang bekerja atau dipekerjakan diatas kapal oleh pemilik atau operator kapal untuk melakukan tugas di atas kapal sesuai dengan jabatanya yang tercantum dalam Buku Sijil.

BUKU SIJIL adalah buku yang berisi daftar awak kapal yang bekerja di atas kapal sesuai dengan jabatanya dan tanggal naik turubnya yang disahkan oleh Syahbandar.

SYAHBANDAR adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap terpenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.

BUKU PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang berisi identitas fisik Pelaut yang tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari dan bukan sebagai dokumen perjalanan serta tidak dapat menggantikan paspor.

KARTU IDENTITAS PELAUT adalah dokumen resmi negara yang dikeluarkan oleh Pemerintah berbentuk kartu dengan bahan dan spesifikasi umum sesuai dengan ketentuan Annex I dari Konvensi ILO Nomor 185 Tahun 2003 tentang revisi “Seafarers Identification Document (SID)” yang telah diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008.

II. KETENTUAN TENTANG BUKU PELAUT  (BAB II Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.30 Tahun 2008)

BUKU PELAUT wajib dimiliki setiap pelaut yang bekerja sebagai awak kapal pada kapal niaga (kapal motor) berukuran GT.35 atau lebih, kapal tradisional dengan konstruksi sederhana dengan ukuran GT.105 atau lebih atau kapal perikanan berukuran panjang 12 meter atau lebih.

BUKU PELAUT diberikan kepada pelaut yang memiliki sertifikat keahlian pelaut dan/atau sertifikat keterampilan pelaut serta taruna yang akan melaksanakan praktik berlayar.

BUKU PELAUT diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan/atau dapat dilimpahkan kepada Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT disimpan oleh Nakhoda kapal selama pelaut bekerja sebagai awak kapal, dan diserahkan kembali kepada yang bersangkutan jika pelaut turun dari kapal untuk dipindahkan ke kapal lain atau hubungan kerja telah berakhir dan telah dicoret dari Buku Sijil.

BUKU PELAUT yang digunakan saat berlayar harus diberikan catatan tanggal, tempat naik kapal (sign on), dan turun kapal (sign off) oleh Direktur yang membina awak kapal, Syahbandar dan Pejabat Kedutaan Besar/Konsulat Jenderal RI.

BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2 (dua) tahun.

BUKU PELAUT dinyatakan tidak berlaku apabila mengganti atau memalsukan keterangan yang ada dalam Buku Pelaut dan diperoleh secara tidak sah.


III.  PELAYANAN PUBLIK BIDANG KEPELAUTAN DENGAN MENGGUNAKAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT  (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/3/18/DJPL-16

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT dibangun ntuk meningkatkan pelayanan publik bidang kepelautan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada pelaut serta meningkatkan kineja aparatur perhubungan dibidang pelayanan dan guna mempercepat, mempermudah para pelaut, serta warga negara Indonesia yang ingin mendaftarkan dirinya sebagai pelaut.

SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT adalah aplikasi berbasis web terintegrasi yang dapat digunakan untuk pelayanan permohonan buku pelaut baru, penggantian buku pelaut, perpanjangan buku pelaut, dan sijil secara online, memudahkan pemantauan proses permohonan layanan publik untuk dapat mewujudkan layanan secara transparan dan standar.

LINGKUP LAYANAN SISTEM INFORMASI BUKU PELAUT meliputi :
1.     Penerbitan Buku Pelaut Baru;
2.     Penerbitan Perpanjangan Buku Pelaut;
3.     Penerbitan Penggantian Buku Pelaut;
4.     Persetujuan Sijil Naik (Sign On); dan
5.     Persetujuan Sijil Turun (Sign Off).

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PELAUT yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi pelaut pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

PROSEDUR PELAYANAN BAGI PERUSAHAAN DAN SHIP MANNING AGENCY yang akan menggunakan Sistem Informasi Buku Pelaut wajib melakukan registrasi perusahaan pada aplikasi untuk mendapatkan username dan password dengan mengisi formulir informasi pada aplikasi berdasarkan data pelaut yang akan diverifikasi oleh sistem.

Klik tautan berikut untuk melihat panduan registrasi pelaut.