BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2
(dua) tahun.
Nah hal itu berarti setelah tiga
tahun pelaut harus mencari kembali User dan Password Akun Pelaut juga e-mail
yang digunakan pada saat mendaftar akun Pelaut 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Dan awal tahun 2019 ini adalah
tahun ke-3 Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas menerbitkan Buku Pelaut Online, hal
itu berarti bahwa beberapa pelaut sudah harus Perpanjangan Buku Pelaut Online.
Dan rata-rata para pelaut lupa username dan password akun pelautnya, namun
jangan khawatir karena ada layanan recovery password yang akan dikirim melalui
e-mail pemohon, namun celakanya lagi banyak pula yang sudah lupa e-mailnya atau
ada yang menggunakan e-mail orang lain.
Pada awalnya apabila ada yang lupa username, password
dan alamat e-mail pelaut harus minta user dan e-mail ke admin di Jakarta. Namun
dengan adanya aplikasi versi V.2 ini recovery bisa dilaksanakan di Kantor
tempat dimana Penerbitan Buku Pelaut Online sebelumnya. Untuk Buku Pelaut
terbitan KSOP Kelas I Semarang dipersyaratkan untuk membuat permohonan dengan
melampirkan : Foto Copy Buku Pelaut Online (Menunjukkan Aslinya), Foto Copy
Sertifikat BST (Menunjukkan Aslinya) dan Foto Copy KTP. Tata-cara lengkapnya
silahkan klik Layanan Lupa Password/Recovery Username dan
mengganti e-mail.
Sekarang kita fokus ke Perpanjangan Buku Pelaut online dengan
urutan sebagai berikut...
1.
Buka browser internet, disarankan menggunakan
browser Google Chrome;
3.
Tunggu
sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
4.
Kemudian
klik ikon buku pelaut;
5.
Tunggu sampai
muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
6.
Klik Ikon
Pelaut (seamans);
7.
Tunggu
sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
8.
Isikan
username dan password pada kolom yang tersedia, klik pada kotak i’m not a robot
sampai muncul tanda centang, kemudian klik tombol login.
9. Apabila
belum registrasi/belum memiliki akun agar klik link buat akun untuk membuat
akun baru (klik
tautan ini untuk melihat panduan registrasi akun);
10. Bila
login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard seperti gambar sebagai berikut :
11.
Buka Menu
Permohonan -> Klik Sub Menu Perpanjangan dan tunggu sampai muncul tampilan
seperti berikut :
12.
Klik
tombol Buat Permohonan dan tunggu sampai muncul halaman seperti gambar dibawah
ini :
13. Pilih
tempat cetak buku pelaut dan ketikkan captcha yang tersedia kemudian klik
tombol permohonan sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini ;
14. Kemudian
klik Cetak Permohonan (pastikan komputer sudah terhubung dengan perangkat
printer yang sudah on) sehingga akan keluar bukti cetak sebagai berikut :
DATANG KE SYAHBANDAR
A. Pastikan
anda datang ke Kantor Syahbandar/Atase Perhubungan yang telah dipilih pada saat
pendaftaran online pada waktu dan jam
yang telah ditentukan.
B. Pastikan
dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan masih berlaku, dengan urutan dan
uraian sebagai berikut :
1.
BUKU
PELAUT asli (bagi yang sudah memiliki) dan sudah ada pengesahan dari Pejabat
Pendaftaran Sijil pada kolom penyijilan (Sijil On/Off);
2.
Printout/bukti
cetak permohonan Buku Pelaut Online;
3.
Surat
Permohonan dari Pelaut/Perusahaan
4.
Foto Copy
KTP (untuk verifikasi data alamat);
5.
Foto Copy
Sertifikat Keterampilan BST (Bassic Safety Training) yang masih
berlaku/revalidated;
6.
Foto Copy
Sertifikat Keahlian/Ijazah Laut Terakhir yang masih berlaku/yang sudah
diupdate.
7. Foto kopi Sertifikat Kesehatan (Medical
Certificates) dari dokter rumah sakit/klinik yang direkomendasi;
8.
Foto kopi
Buku Status Kesehatan/Hasil Pemeriksaan Kesehatan;
C. Pastikan
berkas-berkas telah disusun rapi dan di staples sesuai urutan di atas kemudian dikumpulkan di tempat yang
telah disediakan di ruang tunggu Pelayanan Buku Pelaut Online Kantor KSOP Kelas
I Tanjung Emas;
D. Kelengkapan
dokumen persyaratan dan isi data akan di verifikasi secara manual oleh petugas
Syahbandar; apabila dokumen belum lengkap dan/atau tidak sesuai maka permohonan
akan dikembalikan untuk dilengkapi;
E. Apabila
dokumen sudah lengkap dan sesuai maka petugas Syahbandar/operator akan
memverifikasi data secara online dan menginput data-data pelaut.
F. Setelah
proses input data selesai selanjutnya permohonan akan diverifikasi ulang oleh
supervisor untuk mendapatkan approval/persetujuan;
G. Setelah
permohonan disetujui maka tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara
Bukan Pajak) akan terkirim ke e-mail yang digunakan untu registrasi Pelaut
sebelumnya. Atau bisa juga dilihat melalui menu Dashboard pada Akun Pelaut;
Apabila Status telah“Disetujui” maka cek
e-mail anda untuk melihat kode billing; bila tidak ada di Inbok coba check Juga
di Spam. Kemudian cetak invoice billing/catat nomor billing/bawa HP dan
bayarkan ke Kantor Pos/Bank yang ditunjuk.
Pantau juga Menu Dashboard pada Akun Pelaut
anda karena kode billing akan secara otomatis tampil pada menu Dashboar Akun
Pelaut Anda, seperti tampilan gambar berikut :
H. Pemohon
bisa membayarkan tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan
Pajak) melalui Bank/Kantor Pos/ATM/Internet Banking;
I. Setelah
billing dibayar maka menu cetak Buku Pelaut Online bisa dibuka dan selanjutnya
proses pencetakan Buku Pelaut Online oleh petugas Syahbandar;
J. Setelah
dicetak, Buku Pelaut Online akan disyahkan oleh Pejabat Syahbandar dan dibubuhi
cap/stempel Kantor Syahbandar.
K. Buku
Pelaut bisa diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Lama waktu
proses pelayanan menyesuaikan dengan jumlah antrian permohonan yang ada)



















