Showing posts with label Proses Perpanjangan. Show all posts
Showing posts with label Proses Perpanjangan. Show all posts

11 February 2019

PERPANJANGAN BUKU PELAUT ONLINE


BUKU PELAUT berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing selama 2 (dua) tahun.
Nah hal itu berarti setelah tiga tahun pelaut harus mencari kembali User dan Password Akun Pelaut juga e-mail yang digunakan pada saat mendaftar akun Pelaut 3 (tiga) tahun sebelumnya.
Dan awal tahun 2019 ini adalah tahun ke-3 Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas menerbitkan Buku Pelaut Online, hal itu berarti bahwa beberapa pelaut sudah harus Perpanjangan Buku Pelaut Online. Dan rata-rata para pelaut lupa username dan password akun pelautnya, namun jangan khawatir karena ada layanan recovery password yang akan dikirim melalui e-mail pemohon, namun celakanya lagi banyak pula yang sudah lupa e-mailnya atau ada yang menggunakan e-mail orang lain.
Pada awalnya apabila ada yang lupa username, password dan alamat e-mail pelaut harus minta user dan e-mail ke admin di Jakarta. Namun dengan adanya aplikasi versi V.2 ini recovery bisa dilaksanakan di Kantor tempat dimana Penerbitan Buku Pelaut Online sebelumnya. Untuk Buku Pelaut terbitan KSOP Kelas I Semarang dipersyaratkan untuk membuat permohonan dengan melampirkan : Foto Copy Buku Pelaut Online (Menunjukkan Aslinya), Foto Copy Sertifikat BST (Menunjukkan Aslinya) dan Foto Copy KTP. Tata-cara lengkapnya silahkan klik Layanan Lupa Password/Recovery Username dan mengganti e-mail.
Sekarang kita fokus ke Perpanjangan Buku Pelaut online dengan urutan sebagai berikut...
1.         Buka browser internet, disarankan menggunakan browser Google Chrome;
2.         KetikanURL :http://dokumenpelaut.dephub.go.id lalu tekan enter pada keyboard;
3.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:

 
4.         Kemudian klik ikon buku pelaut;
5.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


6.         Klik Ikon Pelaut (seamans);
7.         Tunggu sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:


8.         Isikan username dan password pada kolom yang tersedia, klik pada kotak i’m not a robot sampai muncul tanda centang, kemudian klik tombol login.
9.      Apabila belum registrasi/belum memiliki akun agar klik link buat akun untuk membuat akun baru (klik tautan ini untuk melihat panduan registrasi akun);
10.    Bila login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard seperti  gambar sebagai berikut :

 
11.     Buka Menu Permohonan -> Klik Sub Menu Perpanjangan dan tunggu sampai muncul tampilan seperti berikut :
 

12.     Klik tombol Buat Permohonan dan tunggu sampai muncul halaman seperti gambar dibawah ini :


13.  Pilih tempat cetak buku pelaut dan ketikkan captcha yang tersedia kemudian klik tombol permohonan sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini ;


14.   Kemudian klik Cetak Permohonan (pastikan komputer sudah terhubung dengan perangkat printer yang sudah on) sehingga akan keluar bukti cetak sebagai berikut :


DATANG KE SYAHBANDAR
A.   Pastikan anda datang ke Kantor Syahbandar/Atase Perhubungan yang telah dipilih pada saat pendaftaran online pada waktu dan jam yang telah ditentukan.
B.   Pastikan dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan masih berlaku, dengan urutan dan uraian sebagai berikut :
1.      BUKU PELAUT asli (bagi yang sudah memiliki) dan sudah ada pengesahan dari Pejabat Pendaftaran Sijil pada kolom penyijilan (Sijil On/Off);
2.      Printout/bukti cetak permohonan Buku Pelaut Online;
3.      Surat Permohonan dari Pelaut/Perusahaan
4.      Foto Copy KTP (untuk verifikasi data alamat);
5.      Foto Copy Sertifikat Keterampilan BST (Bassic Safety Training) yang masih berlaku/revalidated;
6.      Foto Copy Sertifikat Keahlian/Ijazah Laut Terakhir yang masih berlaku/yang sudah diupdate.
7.      Foto kopi Sertifikat Kesehatan (Medical Certificates) dari dokter rumah sakit/klinik yang direkomendasi;
8.      Foto kopi Buku Status Kesehatan/Hasil Pemeriksaan Kesehatan;

C.  Pastikan berkas-berkas telah disusun rapi dan di staples sesuai urutan  di atas kemudian dikumpulkan di tempat yang telah disediakan di ruang tunggu Pelayanan Buku Pelaut Online Kantor KSOP Kelas I Tanjung Emas;
D.   Kelengkapan dokumen persyaratan dan isi data akan di verifikasi secara manual oleh petugas Syahbandar; apabila dokumen belum lengkap dan/atau tidak sesuai maka permohonan akan dikembalikan untuk dilengkapi;
E. Apabila dokumen sudah lengkap dan sesuai maka petugas Syahbandar/operator akan memverifikasi data secara online dan menginput data-data pelaut.
F.       Setelah proses input data selesai selanjutnya permohonan akan diverifikasi ulang oleh supervisor untuk mendapatkan approval/persetujuan;
G.   Setelah permohonan disetujui maka tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) akan terkirim ke e-mail yang digunakan untu registrasi Pelaut sebelumnya. Atau bisa juga dilihat melalui menu Dashboard pada Akun Pelaut;
Apabila Status telah“Disetujui” maka cek e-mail anda untuk melihat kode billing; bila tidak ada di Inbok coba check Juga di Spam. Kemudian cetak invoice billing/catat nomor billing/bawa HP dan bayarkan ke Kantor Pos/Bank yang ditunjuk.

Pantau juga Menu Dashboard pada Akun Pelaut anda karena kode billing akan secara otomatis tampil pada menu Dashboar Akun Pelaut Anda, seperti tampilan gambar berikut :

H.   Pemohon bisa membayarkan tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) melalui Bank/Kantor Pos/ATM/Internet Banking;
I.         Setelah billing dibayar maka menu cetak Buku Pelaut Online bisa dibuka dan selanjutnya proses pencetakan Buku Pelaut Online oleh petugas Syahbandar;
J.    Setelah dicetak, Buku Pelaut Online akan disyahkan oleh Pejabat Syahbandar dan dibubuhi cap/stempel Kantor Syahbandar.
K.  Buku Pelaut bisa diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Lama waktu proses pelayanan menyesuaikan dengan jumlah antrian permohonan yang ada)