PENGGANTIAN BUKU PELAUT
Layanan Penggantian Buku Pelaut diberikan kepada
Pelaut yang akan mengganti buku pelautnya dengan alasan : habis masa
berlakunya, kolom penyijilan sudah penuh/habis, buku pelaut rusak dan buku
pelaut hilang.
Langkah-langkah nya adalah
sebagai berikut :
1.
Buka browser internet, disarankan menggunakan
browser Google Chrome;
3.
Tunggu
sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
4.
Kemudian
klik ikon buku pelaut;
5.
Tunggu
sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
6.
Klik Ikon
Pelaut (seamans);
7.
Tunggu
sampai muncul halaman seperti gambar di bawah ini:
8.
Isikan
username dan password pada kolom yang tersedia, klik pada kotak i’m not a robot
sampai muncul tanda centang, kemudian klik tombol login.
9. Apabila
belum registrasi/belum memiliki akun agar klik link buat akun untuk membuat
akun baru (klik
tautan ini untuk melihat panduan registrasi akun);
10. Bila
login berhasil maka akan muncul halaman utama/Dashboard seperti gambar sebagai berikut :
11. Buka Menu
Permohonan -> Klik Sub Menu Penggantian Buku Pelaut dan tunggu sampai muncul
tampilan seperti berikut :
12.
Klik
tombol Buat Permohonan dan tunggu sampai muncul halaman seperti gambar dibawah
ini :
13. Isi semua
identitas ciri fisik pada kolom yang telah disediakan diatas sama seperti
keteka membuat permohonan Buku Pelaut Baru, pilih alasan penggantian : Masa
Berlaku Habis, Hilang atau rusak serta pilih Lokasi tempat cetak buku pelaut,
klik kotak i’m not a robot sampai keluar tanda centang dan klik Tombol Kirim
Permohonan sampai tampil bukti permohonan penggantian buku pelaut seperti
gambar dibawah ini :
14. Kemudian
klik Cetak Permohonan (pastikan komputer sudah terhubung dengan perangkat
printer yang sudah on) sehingga akan keluar bukti cetak.
DATANG KE SYAHBANDAR
A. Pastikan
anda datang ke Kantor Syahbandar/Atase Perhubungan yang telah dipilih pada saat
pendaftaran online pada waktu dan jam
yang telah ditentukan.
B. Pastikan
dokumen yang dipersyaratkan sudah lengkap dan masih berlaku, dengan urutan dan
uraian sebagai berikut :
1.
Pas foto
ukuran 5X5 sebanyak 2 lembar dengan ketentuan :
a. Mengenakan
baju putih polos berdasi hitam (Background BIRU untuk bagian DEK dan MERAH
untuk bagian MESIN);
b. Untuk
TARUNA/I PRALA pakaian seragam sesuai almamater sekolah masing-masing;
2. BUKU
PELAUT asli untuk layanan Penggantian Buku Pelaut karena Buku Pelaut rusak,
habis masa berlakunya dan kolom penyijilan habis/penuh.
3. Untuk
layanan Penggantian karena Buku Pelaut hilang agar melampirkan Surat Keterangan
Kehilangan dari Kepolisian.
4.
Printout/bukti
cetak permohonan Buku Pelaut Online;
5.
Surat
Pernyataan Belum Pernah Memiliki Buku Pelaut Online bermeterai;
6.
Foto Copy
KTP (untuk verifikasi data alamat);
7.
Foto Copy
Akte Kelahiran/SuratKenal Lahir (untuk verifikasi data diri);
8. Foto Copy
Sertifikat Keterampilan BST (Bassic Safety Training) yang masih
berlaku/revalidated;
9.
Foto Copy
Sertifikat Keahlian/Ijazah Laut Terakhir yang masih berlaku/yang sudah
diupdate.
10. Foto Copy Surat Keterangan Prala/Surat Ijin
Praktek Berlayar (SIB) bagi TARUNA/I PRALA;
11. Foto kopi Sertifikat Kesehatan (Medical
Certificates) dari dokter rumah sakit/klinik yang direkomendasi;
12. Foto kopi Buku Status Kesehatan/Hasil
Pemeriksaan Kesehatan;
13. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dengan keperluan untuk pengurusan Buku Pelaut (asli atau foto kopi legalisir).
C. Pastikan
berkas-berkas telah disusun rapi dan di staples sesuai urutan di atas kemudian dikumpulkan di tempat yang
telah disediakan di ruang tunggu Pelayanan Buku Pelaut Online Kantor KSOP Kelas
I Tanjung Emas;
D. Kelengkapan
dokumen persyaratan dan isi data akan di verifikasi secara manual oleh petugas
Syahbandar; apabila dokumen belum lengkap dan/atau tidak sesuai maka permohonan
akan dikembalikan untuk dilengkapi;
E. Apabila
dokumen sudah lengkap dan sesuai maka petugas Syahbandar/operator akan
memverifikasi data secara online dan menginput data-data pelaut. (Data sijil
naik/sijil turun yang sudah disyahkan oleh Pejabat Pendaftaran Sijil bisa di
salin di kolom Pengalaman Berlayar)
F. Setelah
input data selesai selanjutnya pemohon akan dipanggil untuk pengambilan foto
mengenakan baju putih dan dasi hitam yang telah disediakan;
G. Setelah
proses input data dan foto selesai selanjutnya permohonan akan diverifikasi
ulang oleh supervisor untuk mendapatkan approval/persetujuan;
H. Setelah
permohonan disetujui maka tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara
Bukan Pajak) akan terkirim ke e-mail yang digunakan untu registrasi Pelaut
sebelumnya. Atau bisa juga dilihat melalui menu Dashboard pada Akun Pelaut;
Apabila Status telah“Disetujui” maka cek
e-mail anda untuk melihat kode billing; bila tidak ada di Inbok coba check Juga
di Spam. Kemudian cetak invoice billing/catat nomor billing/bawa HP dan
bayarkan ke Kantor Pos/Bank yang ditunjuk.
Pantau juga Menu Dashboard pada Akun Pelaut
anda karena kode billing akan secara otomatis tampil pada menu Dashboar Akun
Pelaut Anda, seperti tampilan gambar berikut :
I. Pemohon
bisa membayarkan tagihan/billing pembayaran/PNBP (Pendapatan Negara Bukan
Pajak) melalui Bank/Kantor Pos/ATM/Internet Banking;
J. Setelah
billing dibayar maka menu cetak Buku Pelaut Online bisa dibuka dan selanjutnya
proses pencetakan Buku Pelaut Online oleh petugas Syahbandar;
K. Setelah
dicetak, Buku Pelaut Online akan disyahkan oleh Pejabat Syahbandar dan dibubuhi
cap/stempel Kantor Syahbandar.
L. Buku
Pelaut bisa diambil sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. (Lama waktu
proses pelayanan menyesuaikan dengan jumlah antrian permohonan yang ada)
KETENTUAN
INPUT DATA PENGALAMAN BERLAYAR:
Input Data Pengalaman Berlayar Pada Buku Pelaut
Online yang baru (halaman 29, 31 dan 33) hanya dapat disalin dari :
1. Halaman
29, 31 dan 33 dari Buku Pelaut Lama (asli) yang akan ditarik dan diarsipkan
untuk diterbitkan Buku Pelaut Online yang Baru.
2. Surat
Keterangan Pengalaman Berlayar/Masa Layar dari Syahbandar/Atase Perhubungan
RI/Pejabat Yang Berwenang (Asli/tadatangan dan cap basah)
3. Halaman
Penyijilan (halaman 17 s/d 21) dengan
catatan bahwa Sijil Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) telah
disyahkan/ditandatangani oleh Pejabat Pendaftaran Sijil (Syahbandar/Atase
Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang) dan dibubuhi cap/stempel kantor.
4. Sijil
Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) yang tidak ada pengesahan dari
Pejabat Pendaftaran Sijil (Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang
Berwenang) tidak bisa disalin di halaman Pengalaman Berlayar.
5. Data
Sijil Naik (Sign On) dan Sijil Turun (Sign Off) yang dirubah/ada
coretan-coretan/indikasi pemalsuan data lainya tidak bisa disalin kedalam
Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.
6. Foto Copy
Buku Pelaut Lama yang tidak ada pengesahan/legalisir dari Syahbandar/Atase
Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang, pengalaman tidak bisa disalin kedalam
Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.
7. Pengalaman
Berlayar dari yang tercantum dari CV (Curricullum Vitae) Pelaut yang tidak ada
pengesahan dari Syahbandar/Atase Perhubungan RI/Pejabat Yang Berwenang tidak
bisa disalin kedalam Halaman Pengalaman Berlayar Pada Buku Yang Baru.